PERIZINAN DISNAKER
PERIZINAN DISNAKER NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah terobosan baru bagi pelaku usaha untuk pengurusan legalitas demi tercapainya kemudahan berbisnis di Indonesia. Sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2017 terkait Percepatan Pelaksanaan Berusaha, NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemilik usaha tidak perlu lagi mengajukan izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain sebagainya, karena semuanya sudah terintegrasi dalam satu perizinan bernama Nomor Induk Berusaha (NIB). More Info Jasa Pendaftaran NIB CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com -- #buatnomorindukberusaha #daftarnomorindukberusaha #membuatnomorindukberusaha #mengurusnomorindukberusaha #nibossindonesia #nomorindukberusahaindonesia #nomorindukberu...