Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

OSS IZIN USAHA INDUSTRI

OSS IZIN USAHA INDUSTRI   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.   “Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan   dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a. ...

PERIZINAN JASA KONSTRUKSI OSS

  PERIZINAN JASA KONSTRUKSI OSS   NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.   Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :   1.               Sektor ketenagalistrikan 2.               Sektor pertanian 3.    ...

PERIZINAN RESTORAN OSS

  PERIZINAN RESTORAN OSS   NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.   Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :   1.               Sektor ketenagalistrikan 2.               Sektor pertanian 3.     ...

PERIZINAN SIUP OSS

  PERIZINAN SIUP OSS   Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.   Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.   Dalam Pasal 39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a.      Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b.      Pendaftaran ba...

IZIN KOMERSIAL PIRT OSS

  IZIN KOMERSIAL PIRT OSS   Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional. Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen. Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan beru...

PERIZINAN BERUSAHA OSS

  PERIZINAN BERUSAHA OSS   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.   “Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan   dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: ...

PENERBITAN NIB OSS

  PENERBITAN NIB OSS   Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah   ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.   Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).   Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.   Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan di...