Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

IZIN KOMERSIAL DI OSS

IZIN KOMERSIAL DI OSS Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018. “Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan   dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk: a.    ...

IZIN KOMERSIAL OPERASIONAL OSS

IZIN KOMERSIAL OPERASIONAL OSS Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah   ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku U...

IZIN KOMERSIAL DI OSS

IZIN KOMERSIAL DI OSS Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah   ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untu...

IZIN KOMERSIAL DARI OSS

IZIN KOMERSIAL DARI OSS Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen. Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah. Dalam Pasal 39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a.      Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b.      Pendaftaran barang/jasa sesuai deng...

IZIN KANTOR CABANG OSS

IZIN KANTOR CABANG OSS Layaknya penduduk yang memiliki NIK, pelaku usaha juga punya tanda pengenal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, kalau Anda bagian dari pelaku usaha, sudahkah Anda memiliki NIB? Jika belum, segera daftarkan diri Anda dan nikmati keuntungan memiliki NIB. Berikut cara praktis mendapatkan NIB yang bisa Anda praktikkan. Pertama-tama, Akses portal oss.go.id. Bila belum pernah mendaftar, pilihlah menu Daftar. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki akun silahkan login untuk masuk ke sistem. Lakukan pengisian data akta apabila akta yang akan diproses belum tersedia di sistem OSS. Setelah itu, pilih akta yang sesuai dan tekan tombol Proses untuk mengajukan permohonan berusaha. Ikuti tahapan validasi data-data yang telah dimasukkan. Selesai proses validasi, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk   Berusaha (NIB). More Info Jasa Pendaftaran NIB CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tange...

IZIN CABANG OSS

IZIN CABANG OSS Homestay merupakan salah satu sarana pendukung penting dalam pengelolaan desa wisata. Sebagai usaha, homestay mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa wisata. Namun masih banyak pengelola desa wisata yang belum memahami pengelolaan homestay secara baik dan benar. Misalnya dalam hal promosi, manajerial maupun pemeliharaan serta perawatan homestay. Hal-hal itu masih banyak diabaikan oleh para pengelola desa wisata. Bahkan, di beberapa desa wisata belum ada fasilitas homestay. Hal itu tentu harus diperhatikan apabila desa wisata ingin berkembang. Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah sisi legalitas usaha. Berdasarkan peraturan perundangan, suatu usaha, baik berbentuk badan hukum (CV, PT, Koperasi) maupun perorangan, wajib mengurus izin gangguan (HO). Izin tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Perizinan dimana usaha akan dijalankan. Untuk wilayah Yogyakarta, bisa mengacu Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gan...

IZIN DOMISILI OSS

IZIN DOMISILI OSS NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pengurusan NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). NIB tidak saja mempermudah Badan untuk mendapat izin resmi atau legalitas tapi juga sebenarnya memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang. NIB selayaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak pada pengembangan usaha menjadi terhambat.   Proses pengurusan NIB sendiri cukup mudah dan cepat secara online. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 08111599899 (WA) www.jasperindo.com -- #biayape...

IZIN LOKASI BERDASARKAN OSS

IZIN LOKASI BERDASARKAN OSS Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi 1.      Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a. 2.      Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. 3.      Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan. 4.      Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu se...

IZIN DALAM OSS

IZIN DALAM OSS OSS atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018. Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai NIB diantaranya : 1.      Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit. 2.      NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan. 3.      Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan : a.      BPJS Kesehatan. b.      BPJS Ketenagakerjaan. c.       Izin Usaha – SIUP. d.      Izin lokasi. e.      Angka Pengenal Impor – API. f.        Nomor In...