Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

IZIN LOKASI DARI OSS

IZIN LOKASI DARI OSS Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Objek Izin Lokasi merupakan tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Rencana kegiatan usaha sebagaimana dimaksud berdasarkan izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu untuk Penanaman Modal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Izin Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal. More Info CV. Kevin Jasperindo Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51 Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Rio 081115998...

IZIN LOKASI OSS 2020

IZIN LOKASI OSS 2020 Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Izin Lokasi dinyatakan batal, apabila: a.       Hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat penolakan atas permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; dan/atau b.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan penolakan. Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi maupun antar Daerah Provinsi, ditandatangani oleh masing-masing Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunju...

IZIN LOKASI OSS

IZIN LOKASI OSS Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Izin Lokasi dinyatakan batal, apabila: a.       Hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat penolakan atas permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; dan/atau b.      Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan penolakan. Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi maupun antar Daerah Provinsi, ditandatangani oleh masing-masing Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. ...

IZIN LOKASI MELALUI OSS

IZIN LOKASI MELALUI OSS Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pertimbangan teknis pertanahan dengan: a.       memberikan persetujuan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal: 1)     hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat diterimanya permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; atau 2)     lebih dari 10 (sepuluh) Hari, Kantor Pertanahan tidak memberikan pertimbangan teknis pertanahan; atau b.      menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis pertanahan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) Ha...

IZIN LOKASI DI OSS

IZIN LOKASI DI OSS Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Izin Lokasi dapat diberikan tanpa Komitmen dalam hal: a.       tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan; b.      tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; c.       tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha; d.      tanah lokasi usaha dan/atau ...

IZIN LINGKUNGAN MELALUI OSS

IZIN LINGKUNGAN MELALUI OSS Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis. Lembar Informasi ini berusaha merangkum hal-hal penting dan baru yang diakibatkan PP OSS terhadap perizinan lingkungan. Mengingat banyaknya perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam Lembar Informasi ini, pembahasan mengenai proses perizinan hanya akan difokuskan pada Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS m...

IZIN LINGKUNGAN DI OSS

IZIN LINGKUNGAN DI OSS Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis. Lembar Informasi ini berusaha merangkum hal-hal penting dan baru yang diakibatkan PP OSS terhadap perizinan lingkungan. Mengingat banyaknya perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam Lembar Informasi ini, pembahasan mengenai proses perizinan hanya akan difokuskan pada Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memili...

IZIN LIMBAH B3 OSS

IZIN LIMBAH B3 OSS Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Komitmen yang harus dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan oleh OSS antara lain: Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui media elektronik. Pemerintah menyadari betul bahwa pemahaman masyarakat masih minim mengenai sistem perizinan melalui OSS. Berikut adalah alur kerja perizinan melalui OSS: 1.      Pelaku usaha melakukan Pendaftaran. 2.      Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha...

IZIN LEWAT OSS

IZIN LEWAT OSS Proses perizinan usaha koperasi akan lebih mudah dan efisien dengan diterapkannya OSS (Online Single Submission) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Cukup dengan   membuka OSS.go.id,   pendaftar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah2 selanjutnya, untuk kemudian pengesahan Badan Hukum (BH) nya   disahkan dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Sementara itu fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan SDM, produksi dan pemasaran,   restrukturisasi usaha, maupun pembiayaan tetap dilakukan oleh Kemenkop dan UKM. Itu adalah sebagian dari upaya-upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, bahwa koperasi itu bisa besar dan mampu bersaing dengan swasta dan BUMN. Untung memaparkan, Kemenkop dan UKM telah melakukan sejumlah langkah demi pembangunan ekosistem koperasi yang berkelanjutan. Langkah itu antara lain reorientasi, rehabilitasi dan pengem...

IZIN KOPERASI MELALUI OSS

IZIN KOPERASI MELALUI OSS Proses perizinan usaha koperasi akan lebih mudah dan efisien dengan diterapkannya OSS (Online Single Submission) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Cukup dengan   membuka OSS.go.id,   pendaftar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah2 selanjutnya, untuk kemudian pengesahan Badan Hukum (BH) nya   disahkan dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Sementara itu fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan SDM, produksi dan pemasaran,   restrukturisasi usaha, maupun pembiayaan tetap dilakukan oleh Kemenkop dan UKM. Itu adalah sebagian dari upaya-upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang berkualitas, bahwa koperasi itu bisa besar dan mampu bersaing dengan swasta dan BUMN. Untung memaparkan, Kemenkop dan UKM telah melakukan sejumlah langkah demi pembangunan ekosistem koperasi yang berkelanjutan. Langkah itu antara lain reorientasi, rehabilitasi...