Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

OSS PERIZINAN SEKOLAH

OSS PERIZINAN SEKOLAH Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapkan aturan No. 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan. Dimana pada permen No. 25 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan berjenjang. Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan. Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi: a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK; c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerj...

IZIN KOMERSIAL OSS

IZIN KOMERSIAL OSS Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional. Izin Komersial OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen. Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai...

IZIN LOKASI OSS

IZIN LOKASI OSS Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan. Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019):  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);  2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; 3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon; 4. Proposal rencana kegiatan usaha;   5. Surat pernyataan luas tanah yang  sudah...

IZIN USAHA INDUSTRI OSS

IZIN USAHA INDUSTRI OSS Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018. “Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:  a. Menerbitkan perizinan berusah...

CARA MEMBUAT IZIN OSS

CARA MEMBUAT IZIN OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sebelum mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single submission. Ada dua lisensi utama yang dikeluarkan di bawah sistem Online single submission, yai...

NIB DAN IZIN USAHA OSS

NIB DAN IZIN USAHA OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah, maka: 1. Pastikan uraian maksud dan tujuan di anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2017 2. Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggungjawab perusahaan sudah rapi 3. Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB 4. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak ...

FUNGSI NIB OSS

FUNGSI NIB OSS Nomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara. Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha ki...

BUAT NIB OSS

BUAT NIB OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah, maka: 1. Pastikan uraian maksud dan tujuan di anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2017 2. Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggungjawab perusahaan sudah rapi 3. Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB 4. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingk...

OSS DAFTAR KEGIATAN USAHA

OSS DAFTAR KEGIATAN USAHA Berdasarkan PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Penerbitan izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018). NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan...

MENGURUS NIB OSS

MENGURUS NIB OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah, maka: 1. Pastikan uraian maksud dan tujuan di anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2017 2. Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggungjawab perusahaan sudah rapi 3. Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB 4. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada l...

PERIZINAN ONLINE OSS

PERIZINAN ONLINE OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS: • Perseroan Terbatas • Perusahaan Umum • Perusahaan Umum Daerah • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara • Badan Layanan Umum • Lembaga Penyiaran • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan • Koperasi • Pers...

PERIZINAN IMB OSS

PERIZINAN IMB OSS OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah. Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya. Dalam PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 1 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa disingkat dengan IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Adapun langkah untuk mendapatkan IMB melal...

PERIZINAN USAHA OSS

PERIZINAN USAHA OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS: • Perseroan Terbatas • Perusahaan Umum • Perusahaan Umum Daerah • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara • Badan Layanan Umum • Lembaga Penyiaran • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan • Koperasi • Perse...

IJIN KOMERSIAL OSS

IJIN KOMERSIAL OSS Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional. Izin Komersial OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen. Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai...

DAFTAR NIB OSS

DAFTAR NIB OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS: • Perseroan Terbatas • Perusahaan Umum • Perusahaan Umum Daerah • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara • Badan Layanan Umum • Lembaga Penyiaran • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan • Koperasi • Persekutua...

IZIN LOKASI OSS 2021

IZIN LOKASI OSS 2021 Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya. Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan. Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019):  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);  2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; 3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon; 4. Proposal rencana kegiatan usaha;   5. Surat pernyataan luas tanah yang  ...

IZIN MELALUI OSS

IZIN MELALUI OSS Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk ...

IZIN KOMERSIAL DI OSS

IZIN KOMERSIAL DI OSS Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional. Izin Komersial OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen. Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cu...

IZIN IMPOR OSS

IZIN IMPOR OSS Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir  (API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA. Berdasarkan aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk se...

IUMK OSS

IUMK OSS Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha. Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari laman UKM Indonesia. Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitr...