OSS PERIZINAN SEKOLAH

OSS PERIZINAN SEKOLAH


Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapkan aturan No. 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan. Dimana pada permen No. 25 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang

terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sedangkan Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan berjenjang.


Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan kebudayaan.


Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:

a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK;

c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);

d. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan

e. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal asing.


Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:

a. Pelaku Usaha perseorangan; dan

b. Pelaku Usaha nonperseorangan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?