MENGURUS NIB OSS
MENGURUS NIB OSS
OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Untuk bisa mendapatkan izin usaha di OSS, kamu harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Agar proses mendapatkan NIB dan izin usaha melalui OSS bisa lebih mudah, maka:
1. Pastikan uraian maksud dan tujuan di anggaran dasar sesuai dengan KBLI 2017
2. Pastikan laporan pajak pemilik atau penanggungjawab perusahaan sudah rapi
3. Pastikan tempat usaha sudah memiliki Izin Lokasi dan IMB
4. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan
OSS membagi kategori perusahaan dalam bentuk perusahaan perorangan dan perusahaan non-perorangan. Bentuk-bentuk perusahaan non-perorangan yang dapat mengajukan izin usaha di OSS:
1. Perseroan Terbatas
2. Perusahaan Umum
3. Perusahaan Umum Daerah
4. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki Negara
5. Badan Layanan Umum
6. Lembaga Penyiaran
7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
8. Koperasi
9. Persekutuan Komanditer
10. Persekutuan Firma
11. Persekutuan Perdata
Setelah berhasil mendapatkan NIB, maka proses selanjutnya di OSS adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar