IZIN LOKASI OSS 2021

IZIN LOKASI OSS 2021


Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.


Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.


Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019): 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 

2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;

3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;

4. Proposal rencana kegiatan usaha;  

5. Surat pernyataan luas tanah yang  sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss



Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?