IZIN DASAR OSS

IZIN DASAR OSS


Dalam menjalankan suatu usaha, pastinya banyak perizinan yang harus diurus. Sejumlah izin yang sangat penting bagi pelaku usaha, diantaranya adalah izin usaha dan izin komersial/operasional. Kedua izin tersebut tidak diurus melalui pendaftaran fisik, melainkan melalui suatu sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik. Sistem ini juga disebut sebagai Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).


Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan:


1. Akta Pendirian Perusahaan;

2. Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas);

3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.


Adapun definisi dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.


Sedangkan izin komersial/operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.


Bentuk komitmen untuk izin komersial/operasional berbentuk standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang/jasa. Perizinan, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran tersebut disesuaikan untuk setiap usaha, sesuai dengan bidang barang dan/atau jasa yang dikomersilkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Misalnya, pelaku usaha yang beroperasi di bidang kesehatan bisa saja diminta untuk Izin Penyalur Alat Kesehatan.




More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?