IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS
IZIN OPERASIONAL
SEKOLAH OSS
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik atau disingkat OSS (Online Single Submission)
sudah wajib dilaksanakan sejak bulan Juli 2018.
Nah,
salah satu yang terikat pada perizinan online tersebut adalah perizinan
pendirian sekolah (satuan pendidikan).
Berdasarkan
Permendikbud 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, ada 5 jenis perizinan di bidang
pendidikan yang dilakukan secara online (OSS).
Perizinan
tersebut adalah :
1.
izin pendirian satuan pendidikan
formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ;
2.
izin penambahan dan perubahan
program keahlian pada SMK;
3.
izin operasional satuan
pendidikan kerja sama (SPK);
4.
izin penyelenggaraan pendidikan
nonformal; dan
5.
izin penyelenggaraan pendidikan
nonformal dengan modal asing.
Izin
usaha bidang pendidikan ada yang dibuat atas nama perseorangan (pendidikan
nonformal) dan atas nama nonperseorangan (yayasan, PT/CV, badan usaha bersifat
nirlaba).
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar