PERIZINAN RUMAH KOST OSS

 

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

 

Bisnis rumah kost memang merambah di daerah pusat perdagangan, industri dan kampus. Banyak orang mulai dari karyawan hingga mahasiswa membutuhkan rumah kost sebagai tempat untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama. Salah satu pertimbangan memilih rumah kost karena harganya lebih murah dibandingkan beli atau sewa rumah sendiri.

 

Peraturan Menteri Kementerian PUPR sebagai aturan penjelasan yang lebih detail dari amanat Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 (UUBG) sudah sangat banyak dan lengkap. Peraturan Menteri PUPR terkait keandalan bangunan gedung mencakup pertama, Permen PU No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (saat ini sedang dalam proses revisi), dan kedua Permen PU No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Dalam kedua peraturan tersebut dijabarkan detail mengenai standar-standar ukuran, persyaratan kenyamanan bangunan gedung, dan lain-lain yang tentunya sangat dapat digunakan dalam desain perancangan sebuah bangunan kos-kosan.

 

Persyaratan perlu memperhatikan hal berikut :

 

1.     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

 

2.     TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Usaha kost didalam OSS termasuk pada KBLI 55900 dengan judul Penyediaan Akomodasi Lainnya yang mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan. Dibutuhkan izin usaha TDUP dan pemenuhan komitmen ke Kementerian Pariwisata. Karena memerlukan TDUP yang perizinannya melalui OSS, maka pemilik rumah kost harus punya NIB.

 

3.     Izin Usaha Pemondokan

            Izin usaha pemondokan ini wajib dipenuhi jika rumah kost terdiri dari minimal 10 (sepuluh) kamar atau penghuni. Kalau tidak ada izin ini, bisa dikenakan sanksi pidana.

4.     SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Jika telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, maka SLF dapat diberikan kepada pemilik rumah kost. Jika tidak memiliki SLF, akibatnya akan dikenakan sanksi.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#ijinusaharumahkostoss

#ijinrumahkostoss

#izinrumahkostoss

#izinusahatdup

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?