PERIZINAN RUMAH KOST OSS
PERIZINAN RUMAH KOST OSS
Bisnis rumah kost memang merambah
di daerah pusat perdagangan, industri dan kampus. Banyak orang mulai dari
karyawan hingga mahasiswa membutuhkan rumah kost sebagai tempat untuk tinggal
dalam waktu yang cukup lama. Salah satu pertimbangan memilih rumah kost karena
harganya lebih murah dibandingkan beli atau sewa rumah sendiri.
Peraturan Menteri Kementerian
PUPR sebagai aturan penjelasan yang lebih detail dari amanat Undang-Undang
Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 (UUBG) sudah sangat banyak dan lengkap.
Peraturan Menteri PUPR terkait keandalan bangunan gedung mencakup pertama,
Permen PU No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
(saat ini sedang dalam proses revisi), dan kedua Permen PU No. 14 Tahun 2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Dalam kedua peraturan tersebut
dijabarkan detail mengenai standar-standar ukuran, persyaratan kenyamanan
bangunan gedung, dan lain-lain yang tentunya sangat dapat digunakan dalam
desain perancangan sebuah bangunan kos-kosan.
Persyaratan perlu memperhatikan
hal berikut :
1.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
2.
TDUP (Tanda Daftar Usaha
Pariwisata)
Usaha
kost didalam OSS termasuk pada KBLI 55900 dengan judul Penyediaan Akomodasi
Lainnya yang mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok
pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan.
Dibutuhkan izin usaha TDUP dan pemenuhan komitmen ke Kementerian Pariwisata.
Karena memerlukan TDUP yang perizinannya melalui OSS, maka pemilik rumah kost
harus punya NIB.
3.
Izin Usaha Pemondokan
Izin usaha pemondokan ini wajib
dipenuhi jika rumah kost terdiri dari minimal 10 (sepuluh) kamar atau penghuni.
Kalau tidak ada izin ini, bisa dikenakan sanksi pidana.
4.
SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Jika
telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, maka SLF dapat diberikan kepada
pemilik rumah kost. Jika tidak memiliki SLF, akibatnya akan dikenakan sanksi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#ijinusaharumahkostoss
#ijinrumahkostoss
#izinrumahkostoss
#izinusahatdup
Komentar
Posting Komentar