IZIN EKSPOR OSS
IZIN EKSPOR OSS Pemerintah Indonesia menyediakan begitu banyak fasilitasi untuk mempermudah Pelaku Usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut selain untuk meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku usaha di Indonesia. Cara Menjadi eksportir, pada kesempatan ini akan memaparkan mengenai tahapan tahapan serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan kegiatan ekspor. Diharapkan dengan mengetahui Langkah-langkah tersebut akan memberikan gambaran secara umum hal-hal apa saja yang harus dijalani dari awal sampai terjadinya kegiatan ekspor. Beberapa hal dasar yang harus dipahami Cara Menjadi Eksportir diantaranya adalah : 1. Izin Usaha Izin usaha yang harus dimiliki antara lain : a. Izin usaha perdagangan b. NIB (Nomor Induk Berusaha) c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Ketiga ijin dasar diatas (point 1, 2 dan 3) adalah sy...