PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PERORANGAN
PERIZINAN
BERUSAHA UNTUK PERORANGAN
Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS
digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik
sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil,
menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang
sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya
berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Para
pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan
berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik.
Sebelum
mengakses sistem OSS, kamu harus lebih dulu mengantongi Sertifikat Pendaftaran
Perusahaan melalui sistem online AHU. Langkah awal ini penting dilakukan untuk
mendapatkan otorisasi Akta Pendirian dan Nomor Registrasi Perusahaan. Jika
sudah, kamu bisa melanjutkan proses pengaturan akun Online single submission.
Ada
dua lisensi utama yang dikeluarkan di bawah sistem Online single submission,
yaitu lisensi usaha (Izin Usaha) dan lisensi komersial atau operasional (Izin
Komersial atau Operasional). Dua lisensi utama yang disederhanakan ini memiliki
fungsi masing-masing. Sebelum pemilik bisnis memulai operasi bisnisnya, izin
usaha harus lebih dulu diurus agar tidak tersandung perihal legalitas
operasional bisnis itu sendiri.
Lebih
lanjut, izin usaha juga merupakan dasar untuk memperoleh izin komersial atau
operasional. Sementara itu, lisensi komersial atau operasional penting bagi
pemilik bisnis karena dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan
komersial sesuai dengan lini bisnis mereka. Kamu bisa mengecek daftar lisensi
yang diperlukan di setiap sektor masing-masing di bawah otoritas OSS melalui
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar