IZIN OPERASIONAL DI OSS
IZIN
OPERASIONAL DI OSS
OSS
digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik
sebagai berikut:
1.
Berbentuk badan usaha maupun
perorangan;
2. Usaha
mikro, kecil, menengah maupun besar;
3. Usaha
perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum
operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam
negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat
menggunakan OSS
1.
Mempermudah pengurusan berbagai
perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi,
lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan
operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan
komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi
pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin
secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi
pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam
satu tempat
4.
Memfasilitasi pelaku usaha untuk
menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Nomor
Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki
pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha
baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar