IZIN USAHA MIKRO KECIL OSS
IZIN
USAHA MIKRO KECIL OSS
Pelaku
usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui
Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku
usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian
hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.
Usaha
yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling
banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling
banyak Rp300 juta.
Seseorang
atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp50 juta sampai dengan Rp500
juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp300 juta
sampai dengan Rp2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari
laman UKM Indonesia.
Pemilik
IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah
daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan,
penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis,
mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan
perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
OSS
dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan: usaha mikro, kecil,
menengah maupun besar baik dengan modal dari dalam negeri atau terdapat
komposisi modal asing. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang
sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar