PENGURUSAN NIB OSS INDONESIA
PENGURUSAN
NIB OSS INDONESIA
Berdasarkan
PP No.24/2018, Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Baik
NIB, izin usaha, izin operasional, dan komersial diterbitkan oleh Lembaga OSS
untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.
Penerbitan
izin dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik
(Pasal 19 ayat (3) PP No.24/2018).
NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku
Usaha melakukan Pendaftaran. Dokumen ini terdiri atas 13 digit angka acak yang
diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Hal ini merupakan salah
satu terobosan yang terpenting di OSS yang juga berlaku sebagai Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir
(API), dan Hak Kepabeaan serta RPTKA.
Berdasarkan
aturan yang menaungi OSS, Izin Usaha merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. Izin Usaha ini bisa berlaku untuk
seluruh wilayah Indonesia dan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya. Dokumen ini berguna bagi pelaku usaha untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial dan/atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Selain
itu, izin usaha juga memiliki peran penting karena jika pelaku usaha telah
mendapatkan Izin Usaha dan akan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan di
wilayah lain, harus tetap memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi
Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB di masing-masing wilayah tersebut. Namun,
ada kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Mereka wajib memperbaharui
informasi pengembangan usaha dan/atau kegiatan pada sistem OSS.
Beberapa
kegiatan di bawah ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapatkan
izin usaha:
1.
pengadaan tanah;
2. perubahan
luas lahan;
3. pembangunan
bangunan gedung dan pengoperasiannya;
4. pengadaan
peralatan atau sarana;
5. pengadaan
sumber daya manusia;
6. penyelesaian
sertifikasi atau kelaikan;
7. pelaksanaan
uji coba produksi (commisioning); dan/atau
8.
pelaksanaan produksi.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar