PERIJINAN TANGERANG
PERIJINAN TANGERANG
Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
1.
Pelaku Usaha wajib menyampaikan
permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf a.
2.
Pemenuhan Komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan
menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor
pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3.
Pertimbangan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau
kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya
disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha
dan/atau kegiatan.
4.
Dalam hal kantor pertanahan
tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah
diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
5.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota
tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal
kantor pertanahan:
a.
memberikan persetujuan dalam
pertimbangan teknis; atau
b.
lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak
memberikan pertimbangan teknis.
6.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota
tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam
jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal
kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
7.
Dalam hal kantor pertanahan
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan
batal.
8.
Dalam hal Pemerintah Daerah
kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif
berlaku.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Komentar
Posting Komentar