PERIZINAN USAHA PARIWISATA
PERIZINAN
USAHA PARIWISATA
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS maka
setiap pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan yang melakukan usaha wajib melakukan pendaftaran atau memiliki
Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan
Berusaha.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah
identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Komentar
Posting Komentar