IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS
IZIN USAHA PERDAGANGAN OSS Kegiatan perdagangan berupa transaksi barang ataupun jasa merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, baik yang dilakukan melalui jual-beli, sewa beli, maupun sewa menyewa. Sebagai pelaku usaha perdagangan, baik yang berbentuk perseorangan maupun berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum, kamu wajib mengantongi izin di bidang perdagangan dalam hal ini adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sejak berlakunya PP 24/2018 (“PP tentang OSS”), proses pengajuan perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan total. Apabila sebelumnya pengajuan izin usaha perdagangan—sebelumnya dikenal dengan SIUP– dilakukan secara manual dengan segala berkas-berkas yang dibutuhkan, maka sejak hadirnya sistem OSS proses pengajuannya menjadi lebih sederhana. Selain karena dilakukan secara elektronik, OSS sekarang merupakan satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha. Pengajuan izin usaha perdagangan ...