CARA IZIN OSS
CARA IZIN OSS
OSS adalah pintu gerbang
satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di
Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA),
perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha
mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha
di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.
Para pelaku usaha wajib untuk
memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online
Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Karena OSS sekarang adalah
satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus.
Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018,
selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah
lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama dikatakan
bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan
perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha
melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren,
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar