OSS IZIN KOMERSIAL
OSS IZIN
KOMERSIAL
Dengan
diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan
usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau
Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur
dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Izin
komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin
Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/ atau Komitmen.
Izin
usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha
menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal
77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan
negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah
atau retribusi daerah.
Apa
sih kaitannya OSS dengan Izin Komersial PIRT ?
Bagi
anda yang ingin melakukan usaha baik Badan Hukum maupun perorangan wajib
memliliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online
Single Submission). NIB layaknya KTP yang dimiliki masyarakat, namun NIB sangat
penting bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Sejak diberlakukan
sistem OSS yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang ingin melakukan izin
komersial/opersional wajib melakukan komitmen melalui sistem OSS sesuai PP 24
Tahun 2018.
More
Inf
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar