IZIN ANGKUTAN BARANG OSS
IZIN ANGKUTAN BARANG OSS
Menurut
Permen Perhubungan NO PM 24 Tahun 2020 tentang integrasi pelayanan perizinan
berusaha secara elektronik sektor perhubungan. Menjelaskan bahwa pelayanan
perizinan berusaha sektor perhubungan dilaksanakan secara terintegritas dalam
bentuk dokumen elektronik melaui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik yang disebut OSS.
Menteri
perhubungan menerbitkan perizinan berusaha dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku
usaha menyelesaikan pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin komersial atau izin operasional
melalui sistem OSS setelah menerima notifikasi. Badan Koordinasi Penanaman
Modal melakukan integrasi sistem perizinan berusaha dengan Kementerian
Perhubungan meliputi penerbitan perizinan berusaha sektor perhubungan yang
dilaksanakan berdasarkan pedoman integrasi aplikasi pada OSS.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS dalam penerbitan izin komersial
atau operasional bertindak untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Pembinaan
dan pengawasan teknis atas pelaksanaan perizinan berusaha sector perhubungan
dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan. Pembinaan dan pengawasan teknis atas
pelaksanaan pengelolaan sistem OSS di laksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar