IZIN LIMBAH B3
IZIN
LIMBAH B3
Izin
Penyimpanan Sementara Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang
dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau
pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
Komitmen
yang harus dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha dan Izin Operasional
Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan oleh OSS antara lain:
Permohonan
Izin baru :
1.
Permohonan kepada Kepala Dinas PM
PTSP dan NAKER Kabupaten Pekalongan;
2.
Rekaman KTP penanggungjawab usaha;
3.
Rekaman NPWP;
4.
Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB);
5.
Rekaman Izin lingkungan;
6.
Rekaman Izin Mendirikan Bangunan
(IMB);
7.
Rekaman Akta pendirian perusahaan;
8.
Rekomendasi Izin Pengelolaan
Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 dari Kepala Dinas Perumahan
Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Pekalongan sesuai dengan
kewenangan.
Perpanjangan
izin :
1.
Syarat sama dengan pengajuan Izin
baru;
2.
Rekaman Izin lama;
3.
Laporan pelaksanaan pengelolaan
limbah B3.
Mekanisme/Prosedur
:
1.
Pengajuan permohonan kepada
Kepala DINAS PM PTSP DAN NAKER Kabupaten Pekalongan.
2.
Penelitian persyaratan.
3.
Pemrosesan Komitmen.
4.
Notifikasi ke OSS.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar