IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI OSS

 

IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI OSS

 

Menteri Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 2 Desember 2019.

 

Pelayanan perizinan berusaha akan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan berusaha ini baru bisa dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha. Izin usaha yang dimaksud adalah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68130.

 

Untuk dapat memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINas berupa:

 

1.     Memiliki Izin Lokasi;

2.     Memiliki Izin Lingkungan; dan

3.     Telah dilakukan pemeriksaan lapangan.

 

Masa berlaku IUKI dan IPKI berlangsung selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. Bagi badan usaha yang belum memperoleh IUKI atau perusahaan kawasan indsutri yang belum memperoleh IPKI dilarang melakukan penjualan kavelling Industri, pengalihan kavelling Industri, dan/atau penyewaan kavelling Industri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?