IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI OSS
IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI OSS
Menteri
Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha
Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangkan Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 2 Desember 2019.
Pelayanan
perizinan berusaha akan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS.
Perizinan berusaha ini baru bisa dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh
Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin
usaha. Izin usaha yang dimaksud adalah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan
Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68130.
Untuk
dapat memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINas
berupa:
1.
Memiliki Izin Lokasi;
2.
Memiliki Izin Lingkungan; dan
3.
Telah dilakukan pemeriksaan lapangan.
Masa
berlaku IUKI dan IPKI berlangsung selama Perusahaan Kawasan Industri melakukan
kegiatan usaha pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri. Bagi badan usaha
yang belum memperoleh IUKI atau perusahaan kawasan indsutri yang belum memperoleh
IPKI dilarang melakukan penjualan kavelling Industri, pengalihan kavelling
Industri, dan/atau penyewaan kavelling Industri.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar