MEMBUAT NIB DI OSS
MEMBUAT
NIB DI OSS
Nomor
Induk Berusahaan merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS (Online Single Submission). Ini adalah gerbang satu-satunya untuk
para pelaku usaha di Indonesia mengajukan izin bisnis yang mereka miliki. Baik
pemilik usaha besar maupun kecil, produk ataupun jasa, semuanya harus
mendapatkan NIB melalui OSS.
Cara
mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS
(Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik.
Karena
OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS
juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang sama
dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS
merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar