OSS PERIZINAN KLINIK

 

OSS PERIZINAN KLINIK

 

Izin Operasional Klinik Utama adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau palayanan medis dasar.

 

Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Klinik terdiri atas :

a.      Notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota;

b.     Profil Klini;

c.      Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan.

 

Dalam hal Klinik merupakan Klinik spesialis atau subspesialistik dengan

penanaman modal asing, selain harus memenuhi persyaratan juga harus didirikan di lingkungan atau area Rumah Sakit kelas A atau Rumah Sakit kelas B dan mempunyai manajemen yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit tempat pendirian Klinik.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?