OSS PERIZINAN KLINIK
OSS
PERIZINAN KLINIK
Izin
Operasional Klinik Utama adalah izin operasional yang dikeluarkan pemerintah
daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau
palayanan medis dasar.
Persyaratan
untuk memperoleh Izin Operasional Klinik terdiri atas :
a.
Notifikasi dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota;
b.
Profil Klini;
c.
Sumber daya manusia, sarana
prasarana, dan peralatan.
Dalam
hal Klinik merupakan Klinik spesialis atau subspesialistik dengan
penanaman
modal asing, selain harus memenuhi persyaratan juga harus didirikan di
lingkungan atau area Rumah Sakit kelas A atau Rumah Sakit kelas B dan mempunyai
manajemen yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit
tempat pendirian Klinik.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar