Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

IZIN TOKO OBAT OSS

  IZIN TOKO OBAT OSS   Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.   Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.   Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.   Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa : a.       Peringatan; b....

PERIZINAN SLF OSS

  PERIZINAN SLF OSS   Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Di mana proses yang dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.   Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:   1.      Izin usaha otomatis diterbitkan setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya; 2.      Pelaku usaha akan menerima n...

PERIZINAN LINGKUNGAN OSS

  PERIZINAN LINGKUNGAN OSS   Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.   Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomenda...

IZIN KOMERSIAL ESDM MIGAS OSS

  IZIN KOMERSIAL ESDM MIGAS OSS   Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.   Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.   Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur seg...

REGISTRASI KEPABEANAN OSS

  REGISTRASI KEPABEANAN OSS   Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan Pengguna Jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan. Akses Kepabeanan adalah Akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Akses kepabeanan diperlukan oleh pengguna jasa yang melakukan aktivitas atau kegiatan di bidang impor dan ekspor.   Tujuan Registrasi Kepabeanan 1.      Untuk mendapatkan NIK sebagai identitas pengguna jasa kepabeanan dan cukai. 2.      Agar bisa memiliki akses ke sistem kepabeanan dan cukai yang disediakan untuk kegiatan operasional kepabeanan dan cukai. 3.      Sebagai data awal untuk profiling pengguna jasa.   Ketentuan dan Peraturan yang mengatur registrasi kepabeanan adalah : 1.       Peraturan Me...

IZIN LINGKUNGAN OSS

  IZIN LINGKUNGAN OSS   Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.   Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UK...

URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS

  URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS   Para pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil atau IUMK kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS).   IUMK ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hokum, dan mempermudah dalan pengembangan usaha.   Syarat pengajuan izin bagi usaha mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.   Anda punya usaha perseorangan ? Mau urus izin usaha dengan mudah d...