IZIN KOMERSIAL ESDM MIGAS OSS

 

IZIN KOMERSIAL ESDM MIGAS OSS

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

 

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

Apa sih kaitannya OSS dengan Izin Komersial PIRT ?

 

Bagi anda yang ingin melakukan usaha baik Badan Hukum maupun perorangan wajib memliliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB layaknya KTP yang dimiliki masyarakat, namun NIB sangat penting bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Sejak diberlakukan sistem OSS yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang ingin melakukan izin komersial/opersional wajib melakukan komitmen melalui sistem OSS sesuai PP 24 Tahun 2018.

 

More Inf

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#izinkomersial

#izinoss

#izinkonersialpirt

#pirtoss

#jasaurusizinkomersial

#jasaurusizinusaha

#niboss

#izinpirtoss

#ossjakarta

#nomorindukberusaha

#perizinanoss

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?