PERIZINAN CAFE OSS
PERIZINAN
CAFE OSS
Perizinan sektor pariwisata telah di tetapkan pada peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa
barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP
adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta
pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau
Komitmen.
Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
1. Daya tarik wisata;
2. Kawasan pariwisata;
3. Jasa transportasi wisata;
4. Jasa perjalanan wisata;
5. Jasa makanan dan minuman;
6. Penyediaan akomodasi;
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan
rekreasi;
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan
insentif,
9. Konferensi, dan pameran;
10. Jasa informasi pariwisata;
11. Jasa konsultan pariwisata;
12. Jasa pramuwisata;
13. Wisata tirta; dan
14. Spa
Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:
1.
Izin Usaha, berupa TDUP; dan
2.
Izin Komersial atau Operasional,
berupa Sertifikat Usaha Pariwisata
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#izinusahamakanan
#izincafe
#izinusahamikro
#izinusahaperseorangan
#izinlingkungan
Komentar
Posting Komentar