PERIZINAN SLF OSS
PERIZINAN
SLF OSS
Di era disrupsi dan perkembangan teknologi saat ini, proses
pengurusan perizinan telah mengalami banyak perubahan. Di mana proses yang
dulunya manual, kini mulai beralih ke digital. Di samping itu, dalam rangka
percepatan dan peningkatan penanaman modal maupun perizinan usaha, baik untuk
pelaku usaha yang baru merintis, sudah berjalan/melaksanakan, dan mengembangkan
usaha atau kegiatan, maka diperlukan penataan melalui sistem yang lebih baik.
Izin usaha merupakan izin yang diperlukan sebelum memulai
kegiatan usaha. Adapun langkah yang harus dilalui untuk memperoleh izin usaha
melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:
1.
Izin usaha otomatis diterbitkan
setelah pelaku usaha menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yakni
izin lokasi, izin lingkungan, izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
bangunan gedung, termasuk juga pembayarannya;
2.
Pelaku usaha akan menerima
notifikasi dari sistem OSS bahwa Izin Usaha telah diaktivasi;
3.
Setelah izin usaha terbit, pelaku
usaha selanjutnya dapat melakukan kegiatan persiapan usaha sebagaimana yang
telah diatur di dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38.
Jika para pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha,
selanjutnya pelaku usaha dapat melakukan pengadaan tanah, perubahan luas tanah,
pembangunan gedung dan pengoperasiannya, pengadaan peralatan atau sarana,
pengadaan sumber daya manusia, penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan
gedung, pelaksanaan uji coba produksi dan pelaksanaan produksi.
Selanjutnya, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagaimana yang
dimaksud pada penyelesaian sertifikasi atau kelaikan bangunan gedung dapat
diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sertifikat ini tentunya dapat diterbitkan jika
bangunan gedung telah memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan
hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh profesi ahli bangunan
gedung bersertifikat atau penyedia jasa SLF.
Layaknya sebuah bangunan gedung ini tak terlepas dari pedoman
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Pada
intinya, SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum benar-benar dimanfaatkan
atau digunakan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk
bangunan umum dan 20 (dua puluh) tahun untuk bangunan tempat tinggal.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#perizinanslfoss
#sertifikatlaikfungsi
#izinusahaperseorangan
#izinlingkungan
Komentar
Posting Komentar