IZIN LINGKUNGAN OSS
IZIN
LINGKUNGAN OSS
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP
Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan
segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin
tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal
berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan,
pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih
belum tersedia secara sistematis.
Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki
satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin
dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan
komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan
usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi
UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam
Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut
secara singkat sbb:
1.
Penapisan, proses perizinan
lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau
kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan
yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri.
Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS
2.
Penerbitan izin lingkungan dengan
komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika
memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan
dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.
3.
Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL.
Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS,
diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen
UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#izinusahamakanan
#izincafe
#izinusahamikro
#izinusahaperseorangan
#izinlingkungan
Komentar
Posting Komentar