IZIN TOKO OBAT OSS
IZIN
TOKO OBAT OSS
Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan
obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko
Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan
oleh Pelaku Usaha perseorangan.
Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan
perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin
Toko Obat.
Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan
tidak
terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan
notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga)
Hari melalui sistem OSS.
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib
memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan
berupa :
a.
Peringatan;
b. Notifikasi
pembatalan perizinan berusaha;
c. Penghentian
sementara kegiatan berusaha;
d. Pengenaan
denda administratif; dan/atau
e.
Pencabutan Perizinan Berusaha.
Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat adalah sebagai
berikut :
a.
STRTTK;
b. Surat
izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;
c. Denah
bangunan;
d. Daftar
sarana dan prasarana; dan
e.
Berita acara pemeriksaan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#izintokoobat
#izincafe
#izinusahamikro
#izinusahaperseorangan
#izinlingkungan
Komentar
Posting Komentar