Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

PERIZINAN DI OSS

  PERIZINAN DI OSS   OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.   Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.   Apa itu NIB ? NIB adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai penggati Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor.   Daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk...

PERIZINAN BERUSAHA OSS

  PERIZINAN BERUSAHA OSS   OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.   Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.   Apa itu NIB ? NIB adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai penggati Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor.   Daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan...

PERIZINAN LINGKUNGAN OSS

  PERIZINAN LINGKUNGAN OSS   Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.   Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi...

PERIZINAN APOTEK OSS

  PERIZINAN APOTEK OSS   Apotek adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.   Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.   Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.   Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa : a.       Peringatan; b. ...

OSS PERIZINAN PARIWISATA

OSS PERIZINAN PARIWISATA   Perizinan sektor pariwisata telah di tetapkan pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.   Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.   Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Usaha pariwisata meliputi bidang usaha: 1.         Daya tarik wisata; 2.         Kawasan pariwisata; 3.         Jasa transportasi wisat...

MENGURUS NIB DI OSS

  MENGURUS NIB DI OSS   OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.   Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.   Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian ...