PERIZINAN DI OSS
PERIZINAN DI OSS OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Apa itu NIB ? NIB adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai penggati Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor. Daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk...