PERIZINAN DI OSS

 

PERIZINAN DI OSS

 

OSS adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar. Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi.

 

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

 

Apa itu NIB ?

NIB adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga sebagai penggati Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang digunakan untuk Hak Akses Kepabeanan kegiatan ekspor dan impor.

 

Daftar pelaku usaha non-perseorangan yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB adalah ;

1.              Perseroan Terbatas

2.              Perusahaan Umum

3.              Perusahaan Umum Daerah

4.              Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara

5.              Koperasi

6.              Persekutuan Komanditer (CV)

7.              Persekutuan Firma

8.              Persekutuan Perdata

9.              Yayasan

10.         Lembaga Penyuaran

11.         Badan Layanan Umum

 

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha ?

1.     Akta Pendirian PT atau CV

2.     SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham

3.     NPWP Badan

4.     KTP Elektronik dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan yang Valid

5.     KTP Elektronik dan NPWP Pemilik atau Penanggung Jawab Usaha yang Valid

 

Bagi Anda yang masih kesulitan dalam melakukan pendaftaran NIB bisa langsung konsultasikan dengan kami. Kami dapat membantu Anda mengurus segala permasalahan legalitas bisnis Anda.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?