IZIN EKSPOR OSS
IZIN
EKSPOR OSS
Pemerintah
Indonesia menyediakan begitu banyak fasilitasi untuk mempermudah Pelaku Usaha
baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
untuk melakukan kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut selain untuk
meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku
usaha di Indonesia.
Cara
Menjadi eksportir, pada kesempatan ini akan memaparkan mengenai tahapan tahapan
serta syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan kegiatan
ekspor. Diharapkan dengan mengetahui Langkah-langkah tersebut akan memberikan
gambaran secara umum hal-hal apa saja yang harus dijalani dari awal sampai
terjadinya kegiatan ekspor. Beberapa hal dasar yang harus dipahami Cara Menjadi
Eksportir diantaranya adalah :
1.
Izin Usaha
Izin usaha yang harus
dimiliki antara lain :
a.
Izin usaha perdagangan
b.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
c.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Ketiga
ijin dasar diatas (point 1, 2 dan 3) adalah syarat utama untuk menjadi
eksportir. Jangan lupa pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha
(NIB) secara online untuk mencentang Akses Kepabeanan, dengan demikian Akses
Kebabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke
pelabuhan laut maupun bandar udara atau pada saat proses clearance barang di
Bea Cukai. Dengan ketiga ijin dasar tersebut, pada dasarnya Pelaku Usaha dan/atau
UMKM sudah bisa melakukan kegiatan ekspor, terutama untuk kategori Barang Bebas
Ekspor.
2.
Jenis Barang yang akan di ekspor
Pengelompokan barang
ekspor dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :
a.
Barang bebas Ekspor
b.
Barang yang dibatasi Ekspornya
c.
Barang dilarang ekspor adalah barang
yang memang tidak boleh diekspor. Untuk mengetahui jenis jenis barang yang
dilarang ekspornya bisa dilihat pada link berikut ini :
https://eksporindonesia.com/permendag-45-tahun-2019-tentang-barang-dilarang-ekspor/
3.
Dokumen Ekspor
Untuk setiap kali
pengiriman, dokumen yang perlu disiapkan adalah
Invoice dan Packing List,
Pemberitahuan Ekspor Barang, Izin Ekspor lainnya terutama untuk kategori barang
yang dibatasi ekspornya, Bill Of Lading (BL), Airway Bill.
4. Fasilitas
Ekspor dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia
menyediakan beberapa fasilitas kemudahan ekspor yang dapat dinikmati oleh
eksportir. Manfaatkan fasilitasi tersebut guna mendapatkan informasi mengenai
syarat ekspor ke negara tujuan ekspor, mengenai potensi ekspor, keamanan
bertransaksi dengan buyer di luar negeri, penurunan atau pembebasan tarif bea
masuk di negara tujuan ekspor dan informasi lainnya yang tentunya akan sangat
berguna bagi pengembangan ekspor Pelaku Usaha / UMKM.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar