IZIN LOKASI OSS
IZIN LOKASI OSS
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha
dan/atau kegiatannya.
Untuk
mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku
pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.
Pelaku
usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara
mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman
oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019) :
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Pernyataan
dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
3. Peta/sketsa
yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
4. Proposal
rencana kegiatan usaha;
5.
Surat pernyataan luas tanah
yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha
dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar