MENGURUS NIB DI OSS
MENGURUS
NIB DI OSS
OSS
adalah pintu gerbang satu-satunya untuk semua bentuk perusahaan yang akan
mengajukan izin usaha di Indonesia. Baik perusahan lokal (PT PMDN) atau
penanaman modal asing (PT PMA), perusahaan berbentuk perorangan, badan usaha
atau badan hokum, atau usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.
Pengecualiannya adalah untuk kegiatan usaha di sektor keuangan, pertambangan,
minyak dan gas bumi.
Para
pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan
berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik.
Karena
OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS
juga lembaga khusus. Berdasarkan Pasal 1 poin 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”) disebutkan bahwa lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Selanjutnya, di aturan yang
sama dikatakan bahwa Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS
merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas
nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar