PERIZINAN APOTEK OSS
PERIZINAN
APOTEK OSS
Apotek
adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat
bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti
tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh
Pelaku Usaha perseorangan.
Pelaku
Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara
elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.
Berdasarkan
hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak
terdapat
perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan
Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem
OSS.
Setiap
pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko
Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa :
a.
Peringatan;
b.
Notifikasi pembatalan perizinan
berusaha;
c.
Penghentian sementara kegiatan
berusaha;
d.
Pengenaan denda administratif;
dan/atau
e.
Pencabutan Perizinan Berusaha.
Persyaratan
untuk memperoleh Izin Toko Obat adalah sebagai berikut :
a.
STRTTK;
b.
Surat izin praktik tenaga teknis
kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;
c.
Denah bangunan;
d.
Daftar sarana dan prasarana; dan
e.
Berita acara pemeriksaan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar