PERIZINAN LINGKUNGAN OSS
PERIZINAN
LINGKUNGAN OSS
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”)
merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha
dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan
organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya
terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.
Secara
umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama,
yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen.
Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal
izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan
(UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup
rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Lebih
rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun
2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:
1.
Penapisan, proses perizinan
lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau
kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan
yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri.
Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS
2.
Penerbitan izin lingkungan dengan
komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika
memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan
dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.
3.
Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL.
Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS,
diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen
UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar