Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

IZIN KOMERSIAL DI OSS

  IZIN KOMERSIAL DI OSS   Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.   Izin Komersial OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.   Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan p...

IZIN LOKASI DI OSS

  IZIN LOKASI DI OSS   zin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.   Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.   Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019): 1.      Nomor Induk Berusaha (NIB); 2.      Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; 3.      Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dim...

OSS IZIN USAHA INDUSTRI

  OSS IZIN USAHA INDUSTRI   Menteri Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada 2 Desember 2019.   Pelayanan perizinan berusaha akan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan OSS. Perizinan berusaha ini baru bisa dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha. Izin usaha yang dimaksud adalah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68130.   Untuk dapat memperoleh IUKI, badan usaha wajib memenuhi Komitmen melalui SIINas berupa:   1.   ...

IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS

  IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS   Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.   Persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah :   Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Setempat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1.        Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab 2.        Fotokopi NIB dari OSS 3.        Fotokopi izin Lingkungan dari OSS 4.        Fotokopi Izin Pembuangan Air Limbah dari OSS 5.        Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke air permukaan yang memuat : a.    Kajian pembua...

NOMOR IZIN BERUSAHA OSS

  NOMOR IZIN BERUSAHA OSS   OSS yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha   dan juga izin komersil. Melalui portal OSS, kita bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia.   NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain.   Berbeda dengan perizinan sebelumnya dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS. Namun, setelah izin dikeluarkan ada komitmen ya...

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

  IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disingkat OSS (Online Single Submission) sudah wajib dilaksanakan sejak bulan Juli 2018.   Nah, salah satu yang terikat pada perizinan online tersebut adalah perizinan pendirian sekolah (satuan pendidikan).   Berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, ada 5 jenis perizinan di bidang pendidikan yang dilakukan secara online (OSS).   Perizinan tersebut adalah : 1.      izin pendirian satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) ; 2.      izin penambahan dan perubahan program keahlian pada SMK; 3.      izin operasional satuan pendidikan kerja sama (SPK); 4.      izin penyelenggaraan pendidikan nonfor...

IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH OSS

  IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH OSS   OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.   Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pengambilan Air Tanah dan lainnya.   Dengan telah dimilikinya Izin Usaha (Izin Pengambilan Air Tanah) berdasarkan komitmen makan perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana di atur pada pasa 38 PP 24 Tahun 2018. Agar Izin Pengambilan Air Tanah dapat berlaku efektif perusahaan wajib melakukan : 1.      Pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan...

OSS PERIZINAN IMB

  OSS PERIZINAN IMB   OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.   Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya.   Dalam PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 1 disebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa disingkat dengan IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. ...