IZIN PARIWISATA OSS
IZIN
PARIWISATA OSS
Perizinan
sektor pariwisata telah di tetapkan pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10
Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi
secara elektronik sektor pariwisata.
Usaha
Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa
untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Tanda
Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan
untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau
operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Usaha
pariwisata meliputi bidang usaha:
1. Daya tarik wisata;
2. Kawasan pariwisata;
3. Jasa transportasi wisata;
4. Jasa perjalanan wisata;
5. Jasa makanan dan minuman;
6. Penyediaan akomodasi;
7. Penyelenggaraan kegiatan
hiburan dan rekreasi;
8. Penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif,
9. Konferensi, dan pameran;
10. Jasa informasi pariwisata;
11. Jasa konsultan pariwisata;
12. Jasa pramuwisata;
13. Wisata tirta; dan
14. Spa
Jenis
Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:
1.
Izin Usaha, berupa TDUP; dan
2.
Izin Komersial atau Operasional,
berupa Sertifikat Usaha Pariwisata
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Komentar
Posting Komentar