OSS PERIZINAN IMB
OSS PERIZINAN
IMB
OSS
atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang
diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website
ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan
proses penindakan oleh pemerintah.
Melalui
sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu
usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses
perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan
lainnya.
Dalam
PERMEN PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 Pasal 1 disebutkan bahwa Izin Mendirikan
Bangunan atau yang biasa disingkat dengan IMB merupakan perizinan yang
diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus
oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan
administratif dan teknis yang berlaku.
Adapun
langkah untuk mendapatkan IMB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:
1.
Pelaku usaha megajukan IMB
melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB
dalam jangka waktu tertentu;
2.
Pelaku usaha mendapatkan
Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu);
3.
Pelaku usaha memenuhi persyaratan
komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun
standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan
lainnya;
4.
Pelaku usaha menerima notifikasi
dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau
ditolak;
5.
Waktu penyelesaian IMB adalah 30
(tiga puluh) hari sejak pernyataan komitmen dikirim; dan
6.
Sistem OSS akan menerbitkan IMB.
Dalam
hal ini, kepemilikan IMB tidak dipersyaratkan jika:
1.
Bangunan gedung di dalam KEK,
Kawasan Industri, dan KPBPB sepanjang pengelolaan kawasan telah menetapkan
‘Estate Regulation‘, dan
2.
Bangunan gedung merupakan proyek
pemerintah atau Proyek Strategis Nasional
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar