IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS
IZIN
PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS
Perizinan
pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang
dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada
sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk
memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Persyaratan
Izin Pembuangan Air Limbah :
Permohonan
diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Setempat. Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.
Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung
jawab
2.
Fotokopi NIB dari OSS
3.
Fotokopi izin Lingkungan dari OSS
4.
Fotokopi Izin Pembuangan Air
Limbah dari OSS
5.
Dokumen teknis kegiatan
pembuangan air limbah ke air permukaan yang memuat :
a.
Kajian pembuangan air limbah ke
air permukaan
b.
Informasi mengenai tata letak
industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air
Limbah
c.
Neraca air dan Air Limbah yang
menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah
d.
Informasi mengenai deskripsi
sistem IPAL
e.
Informasi yang menjelaskan upaya
yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah
f.
Informais uraian penanganan
kondisi darurat pencemaran air
g.
Prosedur operasional standar
tanggap darurat IPAL
h.
Pakta integritas
6.
Dokumen teknis kegiatan
pembuangan air limbah ke aplikasi tanah yang memuat :
a.
Informasi mengenai produksi
b.
Neraca massa air dan Air Limbah
c.
Rencana pengelolaan Air Limbah
d.
Rona lingkungan pada lokasi
pemanfaatan Air Limbah ke tanah
e.
Pakta integritas
7.
Surat Rekomendasi Teknis dari
Dinas Lingkungan Hidup
8.
Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
Mekanisme
:
1.
Pemohon Melakukan Pendaftaran di
OSS (oss.go.id)
2.
Pemohon Melakukan Permohonan
Berusaha Melalui OSS
3.
Pemohon Mendapatkan NIB , dan
Perizinan Berusaha melalui OSS
4.
Pemohon melakukan Pemenuhan
Komitmen pada DPMPTSP
5.
DPMPTSP Melakukan Verifikasi
Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6.
Tim Teknis DPMPTSP Melakukan
Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7.
DPMPTSP Memberikan Persetujuan
Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8.
Pemohon Menerima Notifikasi
Pemenuhan Komitmen dari OSS
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar