IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS

 

IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS

 

Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.

 

Persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah :

 

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Setempat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1.       Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab

2.       Fotokopi NIB dari OSS

3.       Fotokopi izin Lingkungan dari OSS

4.       Fotokopi Izin Pembuangan Air Limbah dari OSS

5.       Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke air permukaan yang memuat :

a.   Kajian pembuangan air limbah ke air permukaan

b.   Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah

c.    Neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah

d.   Informasi mengenai deskripsi sistem IPAL

e.   Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah

f.     Informais uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air

g.   Prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL

h.   Pakta integritas

6.       Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke aplikasi tanah yang memuat :

a.   Informasi mengenai produksi

b.   Neraca massa air dan Air Limbah

c.    Rencana pengelolaan Air Limbah

d.   Rona lingkungan pada lokasi pemanfaatan Air Limbah ke tanah

e.   Pakta integritas

7.       Surat Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup

8.       Pas Foto ukuran 3x4 berwarna

 

Mekanisme :

 

1.       Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)

2.       Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS

3.       Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS

4.       Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP

5.       DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

6.       Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)

7.       DPMPTSP Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

8.       Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?