IZIN KOMERSIAL OSS
IZIN KOMERSIAL OSS
Dengan
diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan
usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau
Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur
dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Izin Komersial
OSS adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Izin
usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha
menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal
77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu
penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau
pajak daerah atau retribusi daerah.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar