IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH OSS

 

IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH OSS

 

OSS atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan proses penindakan oleh pemerintah.

 

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pengambilan Air Tanah dan lainnya.

 

Dengan telah dimilikinya Izin Usaha (Izin Pengambilan Air Tanah) berdasarkan komitmen makan perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana di atur pada pasa 38 PP 24 Tahun 2018. Agar Izin Pengambilan Air Tanah dapat berlaku efektif perusahaan wajib melakukan :

1.     Pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UPL/UKL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek.

2.     Pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/DPMPTPS seusai kewewenangannya.

3.     Pembayaran PNBP atau Pajak Daerah/Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?