IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH OSS
IZIN
PENGAMBILAN AIR TANAH OSS
OSS
atau perizinan online terpadu merupakan program layanan perizinan yang
diluncurkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Perizinan online berbasis website
ini ditujukan untuk membantu pengaduan dan perizinan yang selanjutnya dilakukan
proses penindakan oleh pemerintah.
Melalui
sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu
usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses
perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin
Pengambilan Air Tanah dan lainnya.
Dengan
telah dimilikinya Izin Usaha (Izin Pengambilan Air Tanah) berdasarkan komitmen
makan perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana di atur pada pasa 38 PP
24 Tahun 2018. Agar Izin Pengambilan Air Tanah dapat berlaku efektif perusahaan
wajib melakukan :
1.
Pemenuhan komitmen prasarana
dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UPL/UKL atau
AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai
lokasi proyek.
2.
Pemenuhan komitmen sesuai prasyarat
izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/DPMPTPS seusai kewewenangannya.
3.
Pembayaran PNBP atau Pajak
Daerah/Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
Komentar
Posting Komentar