PERIZINAN GUDANG OSS
PERIZINAN GUDANG OSS Banyak pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan mereka. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan perlu didaftarkan. Gudang yang tidak didaftarkan akan diberikan hukuman baik itu berupa sanksi seperti penutupan. Proses pendaftaran gudang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun perlu dicatat bahwa TDG bukanlah perizinan usaha, namun merupakan bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan bagi Anda untuk gudang tersebut. Setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib mendaftarkan gudang Anda. Berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai un...