Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

PERIZINAN GUDANG OSS

  PERIZINAN GUDANG OSS   Banyak pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan mereka. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan perlu didaftarkan. Gudang yang tidak didaftarkan akan diberikan hukuman baik itu berupa sanksi seperti penutupan.   Proses pendaftaran gudang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun perlu dicatat bahwa TDG bukanlah perizinan usaha, namun merupakan bukti pendaftaran   yang memberikan legalitas penggunaan bagi Anda untuk gudang tersebut.   Setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib mendaftarkan gudang Anda.   Berdasarkan peraturan menteri perdagangan   nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai un...

PERIZINAN MINIMARKET OSS

  PERIZINAN MINIMARKET OSS   Dengan berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau One singgle submition (OSS), maka toko moderen tidak lagi membutuhkan izin usaha toko moderen. Toko modern membutuhkan izin SIUP toko swalayan dimana pengurusananya melalui sistem OSS.   Persyaratan Izin Usaha Toko Modern / Minimarket adalah : 1.           Formulir permohonan; 2.           Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon yang masih berlaku; 3.           Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk kegiatan kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan; 4.           Hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat kecuali Minimarket; 5.           Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)...

PERIZINAN OSS TANGERANG SELATAN

  PERIZINAN OSS TANGERANG SELATAN   Nomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.   Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.   Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.   Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.   Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.   Jadi, dengan ad...

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

  PERIZINAN RUMAH KOST OSS   Bisnis rumah kost memang merambah di daerah pusat perdagangan, industri dan kampus. Banyak orang mulai dari karyawan hingga mahasiswa membutuhkan rumah kost sebagai tempat untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama. Salah satu pertimbangan memilih rumah kost karena harganya lebih murah dibandingkan beli atau sewa rumah sendiri.   Peraturan Menteri Kementerian PUPR sebagai aturan penjelasan yang lebih detail dari amanat Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 (UUBG) sudah sangat banyak dan lengkap. Peraturan Menteri PUPR terkait keandalan bangunan gedung mencakup pertama, Permen PU No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (saat ini sedang dalam proses revisi), dan kedua Permen PU No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Dalam kedua peraturan tersebut dijabarkan detail mengenai standar-standar ukuran, persyaratan kenyamanan bangunan gedung, dan lain-lain yang tentunya sangat dapa...

PERIZINAN RUMAH SAKIT OSS

  PERIZINAN RUMAH SAKIT OSS   Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.   Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.   Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.   Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Pelayanan kesehatan ...

PERIJINAN OPERASIONAL ONLINE OSS

  PERIJINAN OPERASIONAL ONLINE OSS   Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.   Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.   Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur ...

PERIZINAN OPERASIONAL OSS JAKARTA

  PERIZINAN OPERASIONAL OSS JAKARTA   Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.   Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.   Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur...