OSS IZIN LINGKUNGAN
OSS
IZIN LINGKUNGAN
lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam
rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP
Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan
segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin
tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal
berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan,
pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih
belum tersedia secara sistematis. Lembar Informasi ini berusaha merangkum
hal-hal penting dan baru yang diakibatkan PP OSS terhadap perizinan lingkungan.
Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki
satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin
dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan
komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha pengelolaan
dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL),
keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan
hidup.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Komentar
Posting Komentar