PERIZINAN GUDANG OSS
PERIZINAN
GUDANG OSS
Banyak
pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan
mereka. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan perlu
didaftarkan. Gudang yang tidak didaftarkan akan diberikan hukuman baik itu
berupa sanksi seperti penutupan.
Proses
pendaftaran gudang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun perlu
dicatat bahwa TDG bukanlah perizinan usaha, namun merupakan bukti
pendaftaran yang memberikan legalitas
penggunaan bagi Anda untuk gudang tersebut.
Setiap
gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus
didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib
mendaftarkan gudang Anda.
Berdasarkan
peraturan menteri perdagangan nomor
90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang
tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang
diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri”.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#tandadaftargudang
#izingudangoss
#ijingudangoss
Komentar
Posting Komentar