PERIZINAN SIUP OSS
PERIZINAN
SIUP OSS
Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9
PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif
setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya
perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya
perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea
keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.
Dalam Pasal 39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin
komersial atau operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:
a.
Standar, sertifikat, dan/atau
lisensi; dan/atau
b.
Pendaftaran barang/jasa sesuai
dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui
sistem OSS.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Komentar
Posting Komentar