IZIN PERKEBUNAN OSS

 

IZIN PERKEBUNAN OSS

 

Pelaku usaha perkebunan dalam menjalankan usahanya tentu memerlukan izin usaha. Ketentuan izin usaha perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019).

 

Sama halnya dengan pengajuan permohonan izin usaha lainnya, pengajuan permohonan izin usaha perkebunan juga melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Sebelum mengurus izin usaha perkebunan, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen. Jika pelaku usaha perkebunan tidak melakukan pemenuhan komitmen, maka izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif.

 

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Permentan 05/2019 membagi usaha perkebunan menjadi 4 jenis sebagai berikut:

1.     Usaha budi daya tanaman perkebunan;

2.     Usaha industri pengolahan hasil perkebunan;

3.     Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan

4.     Usaha produksi benih tanaman.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinperkebunan

#izinusahaperkebunan

#izinusahaproduksibenihtanaman

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IZIN OPERASIONAL SEKOLAH OSS

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

PERLUKAH KANTOR CABANG MEMILIKI NIB ?