IZIN PERKEBUNAN OSS
IZIN PERKEBUNAN
OSS
Pelaku usaha
perkebunan dalam menjalankan usahanya tentu memerlukan izin usaha. Ketentuan
izin usaha perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019).
Sama halnya
dengan pengajuan permohonan izin usaha lainnya, pengajuan permohonan izin usaha
perkebunan juga melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Sebelum
mengurus izin usaha perkebunan, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan
komitmen. Jika pelaku usaha perkebunan tidak melakukan pemenuhan komitmen, maka
izin usaha perkebunan tidak akan berlaku efektif.
Perlu
diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Permentan 05/2019 membagi usaha perkebunan
menjadi 4 jenis sebagai berikut:
1. Usaha budi daya
tanaman perkebunan;
2. Usaha industri
pengolahan hasil perkebunan;
3. Usaha
perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil
perkebunan; dan
4. Usaha produksi
benih tanaman.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#izinperkebunan
#izinusahaperkebunan
#izinusahaproduksibenihtanaman
Komentar
Posting Komentar